Informasi alur pengajuan, kurasi, persetujuan, dan penetapan kerja sama beserta keterangan setiap tahapan dan daftar MoU Universitas Gunadarma.
Gambar alur kerja sama Universitas Gunadarma mulai dari inisiasi, pengajuan, kurasi, persetujuan, penandatanganan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, hingga tindak lanjut kerja sama.
Program Studi mengidentifikasi peluang kerja sama melalui komunikasi atau diskusi awal dengan calon mitra. Pada tahap ini dilakukan penilaian awal mengenai manfaat, potensi, dan kesesuaian kerja sama.
Usulan kerja sama dibahas secara internal untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan, visi, misi, dan rencana pengembangan Program Studi.
Program Studi menyampaikan usulan kerja sama kepada Fakultas untuk mendapatkan telaah dan persetujuan sebelum diproses lebih lanjut.
Fakultas melakukan evaluasi terhadap usulan kerja sama serta memberikan persetujuan apabila dinilai layak untuk dilanjutkan.
Usulan yang telah disetujui Fakultas disampaikan secara resmi kepada Lembaga Kerja Sama untuk diproses lebih lanjut.
Lembaga Kerja Sama melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dan kesesuaian usulan kerja sama.
Dilakukan komunikasi dengan calon mitra untuk memastikan legalitas, kesesuaian tujuan, manfaat, risiko, dan nilai strategis kerja sama yang diusulkan.
Lembaga Kerja Sama bersama calon mitra melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan bahwa usulan layak dilaksanakan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hasil evaluasi menentukan apakah usulan kerja sama dapat dilanjutkan atau perlu direvisi maupun dihentikan.
Menentukan bentuk dokumen kerja sama yang diperlukan, yaitu:
Lembaga Kerja Sama menyusun draft Nota Kesepahaman berdasarkan hasil pembahasan dengan mitra.
Apabila diperlukan, dilakukan koordinasi administratif dengan Sekretariat Rektor terkait proses penyiapan dokumen.
Draft MoU ditinjau oleh seluruh pihak terkait untuk memastikan kesesuaian substansi dan administrasi.
MoU ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar resmi kerja sama.
Lembaga Kerja Sama bersama unit pengusul menyusun draft MoA atau PKS yang memuat rincian pelaksanaan kegiatan.
Draft diperiksa untuk memastikan kesesuaian substansi kerja sama, aspek administratif, dan ketentuan hukum.
Dokumen diajukan kepada pimpinan yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan.
MoA atau PKS ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Program atau kegiatan kerja sama dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan dalam dokumen kerja sama.
Pelaksanaan kerja sama dipantau dan dievaluasi untuk mengukur efektivitas, capaian, serta kendala yang dihadapi.
Hasil pelaksanaan dan evaluasi kerja sama dilaporkan kepada Rektor dan Wakil Rektor IV sebagai bahan pemantauan dan pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil evaluasi, kerja sama dapat dikembangkan, diperpanjang, ditingkatkan cakupannya, atau diakhiri sesuai kebutuhan dan kesepakatan para pihak.