Kampus Universitas Gunadarma Depok, Jawa Barat
08.00–16.00 WIB Senin–Jumat

SIM dan Alur Kerja Sama

Informasi alur pengajuan, kurasi, persetujuan, dan penetapan kerja sama beserta keterangan setiap tahapan dan daftar MoU Universitas Gunadarma.

Gambar Alur Kerja Sama Universitas Gunadarma

Gambar alur kerja sama Universitas Gunadarma mulai dari inisiasi, pengajuan, kurasi, persetujuan, penandatanganan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, hingga tindak lanjut kerja sama.

KETERANGAN:

1
Inisiasi Peluang Kerja Sama

Program Studi mengidentifikasi peluang kerja sama melalui komunikasi atau diskusi awal dengan calon mitra. Pada tahap ini dilakukan penilaian awal mengenai manfaat, potensi, dan kesesuaian kerja sama.

2
Pembahasan Internal Program Studi

Usulan kerja sama dibahas secara internal untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan, visi, misi, dan rencana pengembangan Program Studi.

3
Pengajuan Usulan ke Fakultas

Program Studi menyampaikan usulan kerja sama kepada Fakultas untuk mendapatkan telaah dan persetujuan sebelum diproses lebih lanjut.

4
Telaah dan Persetujuan di Fakultas

Fakultas melakukan evaluasi terhadap usulan kerja sama serta memberikan persetujuan apabila dinilai layak untuk dilanjutkan.

5
Penyampaian Usulan ke Lembaga Kerja Sama

Usulan yang telah disetujui Fakultas disampaikan secara resmi kepada Lembaga Kerja Sama untuk diproses lebih lanjut.

6
Kurasi Awal Usulan

Lembaga Kerja Sama melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dan kesesuaian usulan kerja sama.

7
Diskusi dengan Calon Mitra

Dilakukan komunikasi dengan calon mitra untuk memastikan legalitas, kesesuaian tujuan, manfaat, risiko, dan nilai strategis kerja sama yang diusulkan.

8
Konfirmasi Kelayakan Usulan

Lembaga Kerja Sama bersama calon mitra melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan bahwa usulan layak dilaksanakan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

9
Keputusan Persetujuan Usulan

Hasil evaluasi menentukan apakah usulan kerja sama dapat dilanjutkan atau perlu direvisi maupun dihentikan.

  • Jika tidak disetujui: usulan dapat direvisi atau proses kerja sama dihentikan.
  • Jika disetujui: proses dilanjutkan ke tahap penentuan jenis dokumen kerja sama.
10
Penentuan Jenis Tindak Lanjut

Menentukan bentuk dokumen kerja sama yang diperlukan, yaitu:

  • A. MoU (Nota Kesepahaman) untuk kerja sama umum atau penjajakan kemitraan.
  • B. MoA/PKS untuk pelaksanaan program atau kegiatan yang bersifat operasional dan mengikat.

Alur Dokumen MoU

A1. Penyusunan Draft MoU

Lembaga Kerja Sama menyusun draft Nota Kesepahaman berdasarkan hasil pembahasan dengan mitra.

A2. Koordinasi Administratif

Apabila diperlukan, dilakukan koordinasi administratif dengan Sekretariat Rektor terkait proses penyiapan dokumen.

A3. Review Para Pihak

Draft MoU ditinjau oleh seluruh pihak terkait untuk memastikan kesesuaian substansi dan administrasi.

A4. Penandatanganan MoU

MoU ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar resmi kerja sama.

Alur Dokumen MoA/PKS

B1. Penyusunan Draft MoA/PKS

Lembaga Kerja Sama bersama unit pengusul menyusun draft MoA atau PKS yang memuat rincian pelaksanaan kegiatan.

B2. Review Substansi, Administrasi, dan Legal

Draft diperiksa untuk memastikan kesesuaian substansi kerja sama, aspek administratif, dan ketentuan hukum.

B3. Persetujuan Pimpinan

Dokumen diajukan kepada pimpinan yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan.

B4. Penandatanganan MoA/PKS

MoA atau PKS ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar pelaksanaan kegiatan kerja sama.


14
Pelaksanaan Kerja Sama

Program atau kegiatan kerja sama dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan dalam dokumen kerja sama.

15
Monitoring dan Evaluasi

Pelaksanaan kerja sama dipantau dan dievaluasi untuk mengukur efektivitas, capaian, serta kendala yang dihadapi.

16
Pelaporan Kinerja Kerja Sama

Hasil pelaksanaan dan evaluasi kerja sama dilaporkan kepada Rektor dan Wakil Rektor IV sebagai bahan pemantauan dan pengambilan keputusan.

17
Tindak Lanjut Kerja Sama

Berdasarkan hasil evaluasi, kerja sama dapat dikembangkan, diperpanjang, ditingkatkan cakupannya, atau diakhiri sesuai kebutuhan dan kesepakatan para pihak.